Audit Internal Non Akademik 2026: Sinergi Empat Pilar Menuju FAI yang Berintegritas
Malang, 12/5/2026. Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang melaksanakan kegiatan Audit Internal Non Akademik pada hari Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Ruang Pimpinan Fakultas Agama Islam mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan audit dilaksanakan oleh tim auditor, yaitu Bapak Hirshi Anadza, S.Hub.Int., M.Hub.Int. dan Ibu Titis Surya Maha Rianti, S.P., M.P., serta dihadiri oleh pimpinan fakultas, para ketua program studi, sekretaris Prodi, dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Agama Islam.

Audit non akademik tahun ini difokuskan pada empat aspek utama, yaitu keuangan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), serta kinerja unit kerja di lingkungan Fakultas Agama Islam. Pada aspek keuangan, auditor melakukan peninjauan terhadap tata kelola dan regulasi keuangan, ketersediaan standar pengelolaan keuangan, dokumen pendukung SPMI, hingga sistem pengelolaan administrasi keuangan fakultas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar mutu universitas dan prinsip akuntabilitas.
Pada aspek sarana dan prasarana, audit menitikberatkan pada pengelolaan gedung dan fasilitas, termasuk keberadaan SOP pemeliharaan, rencana pemeliharaan tahunan, data usia dan riwayat renovasi gedung, serta sistem pencatatan kerusakan dan tindak lanjut perbaikan fasilitas. Auditor juga meninjau kelengkapan dokumen pendukung sebagai bentuk implementasi pengelolaan sarpras yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, pada aspek sumber daya manusia (SDM), audit mencakup evaluasi dokumen perencanaan kebutuhan SDM tahunan, kesesuaian kebutuhan SDM dengan Rencana Strategis (Renstra) universitas, analisis jabatan dan beban kerja, serta pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa sesuai standar SN-Dikti. Pembahasan ini dilakukan guna memastikan tata kelola SDM berjalan secara sistematis dan mendukung peningkatan kualitas layanan fakultas.
Adapun pada aspek kinerja, auditor melakukan evaluasi terhadap capaian indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT) Fakultas Agama Islam, termasuk capaian jumlah mahasiswa baru, pelaksanaan program promosi fakultas, kegiatan publikasi, dan berbagai program pendukung lainnya. Seluruh capaian dianalisis berdasarkan target, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta bukti dokumen yang tersedia.
Kegiatan audit berlangsung secara komunikatif dan konstruktif melalui diskusi antara auditor dengan pimpinan fakultas, kaprodi, dan UPM. Melalui Audit Internal Non Akademik ini, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang diharapkan mampu memperkuat budaya mutu, meningkatkan efektivitas tata kelola kelembagaan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan sesuai standar Universitas. (Red/Bahroin)
