DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran berdasarkan SKS, dilakukan Pembimbingan Akademik yang dilakukan oleh seorang Dosen Wali (Penasehat Akademik)
Dosen Penasehat Akademik adalah dosen yang ditugaskan sebagai penasehat akademik dan kemahasiswaan pada angkatan masing-masing Program Studi berdasarkan Surat Keputusan Dekan.
Tugas Dosen Penasehat Akademik;
- Membantu mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan dalam memilih matakuliah yang akan diambil pada semester yang berlangsung;
- Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diambil;
- Membantu kelancaran dan ketertiban kegiatan akademik serta kemahasiswaan setiap mahasiswa yang dibimbingnya;
- Memberikan bimbingan dan konseling, yaitu membimbing mahasiswa dalam mengatasi masalah non akademik yang berkaitan dengan kelancaran studinya;