Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Semester Gasal 2021/2022

Sehubungan dengan sosialisasi kebijakan Bantuan UKT/SPP 2021 oleh Kemendikbud Ristek (Rabu, 4/8/2021) yang hingga saat ini belum ada petunjuk teknis sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut dan memperhatikan surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Nomor 1814/LL7/KM/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Persiapan Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal 2021/2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Universitas mendorong kepada mahasiswa Unisma yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 guna mempersiapkan surat keterangan dari pejabat pemerintah yang berwenang;

2. Terkait waktu pengusulan, mekanisme pengusulan, ketentuan dokumen, jenis program studi, dan persyaratan status akreditasi, atau persyaratan lainnya, Universitas Islam Malang menunggu informasi dan ketentuan lebih lanjut berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 dan Surat Edaran dari Kemendikbudristek.

3. Informasi lebih lanjut, akan diinformasikan melalui website ini atau dapat juga diakses di website: http://bakak.unisma.ac.id/.